Pemprov Jawa Timur Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

MYHOMMY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, bekerja sama dengan Polda Jatim, kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Program pemutihan pajak akan berlangsung dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.

Berikut adalah rincian pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan program pemutihan ini:

  1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
  3. Pembebasan PKB Progresif.
  4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tujuan Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat dan mendorong ketertiban pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk mempermudah proses pembayaran pajak. Pemutihan pajak kendaraan melibatkan penghapusan sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor.

Program ini tidak berlangsung secara terus-menerus dan diselenggarakan pada periode waktu tertentu untuk memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.

Pada tahun lalu, Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak dua kali dalam setahun. Program ini bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat wajib pajak, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak, sementara keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan. Kehadiran program pemutihan ini dapat membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Jika pemilik kendaraan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, mereka tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak akibat keterlambatan pembayaran pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2024

Pemprov Jatim mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program ini!***

Ilustrasi: Pexels/Life Of Pix

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *