MYHOMMY.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diundangkan pada Jumat, 26 Juli lalu.
Salah satu ketentuan dalam aturan ini adalah pelarangan bagi produsen atau distributor susu formula bayi serta produk pengganti air susu ibu untuk memberikan diskon kepada pembeli. Dalam peraturan tersebut, pelarangan ini bertujuan agar produsen atau distributor tidak menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ais susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” demikian bunyi Pasal 33 huruf c.
Selain itu, Jokowi juga melarang produsen atau distributor memberikan contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya secara gratis, menawarkan kerja sama, atau dalam bentuk apapun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, upaya kesehatan berbasis masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Lebih lanjut, produsen atau distributor juga tidak diperkenankan untuk menawarkan atau menjual langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah. Bahkan, mereka dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Selain itu, produsen atau distributor susu formula hanya diizinkan untuk mengiklankan produk mereka di media cetak khusus tentang kesehatan dengan syarat telah mendapat persetujuan menteri dan mencantumkan keterangan bahwa susu formula bayi bukan pengganti ASI.
“Pengiklanan susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial,” bunyi Pasal 33 huruf e.***
Ilustrasi: Pexels/Sarah Chai
0 Comments