BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko Akibat Pelanggaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

MYHOMMY.ID – Parents, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dari Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk Roti Okko setelah menemukan pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Seperti diketahui, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa PT ARF, produsen Roti Okko, dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal bernomor ID00210006483580623 yang berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Aqil menjelaskan bahwa temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan bahan berbahaya Natrium Dehidroasetat dalam Roti Okko memicu BPJPH untuk segera melakukan investigasi, meminta konfirmasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, serta berkoordinasi dengan BPOM.

PT ARF sebelumnya telah mengajukan sertifikasi halal pada 27 Juni 2023 dengan melaporkan penggunaan bahan pengawet kalsium propionate sesuai regulasi saat pengajuan sertifikasi di Sihalal.

Namun, pengawasan di fasilitas produksi PT ARF mengungkap ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Temuan mencakup pelanggaran dalam komitmen, penggunaan bahan, proses produksi halal, serta pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, ditemukan label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak tercantum dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

Aqil menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 65, 84, dan 87 mengharuskan pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran.

Aqil juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan JPH sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 53. Partisipasi masyarakat diharapkan dalam bentuk sosialisasi dan pengawasan produk halal yang beredar di pasaran.***

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *