Soal Aturan Susu Formula Bayi, Begini Penjelasannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

MYHOMMY.ID – Parents, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat aturan terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI. Peraturan ini mencakup larangan penjualan, promosi, pemberian diskon, hingga penawaran produk tersebut.

Pasal 33 PP tersebut menyatakan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI dilarang melakukan tindakan yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menekankan bahwa aturan ini mendukung program ASI eksklusif, sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).

Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini melarang promosi susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Beberapa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif menurut Pasal 33 PP Kesehatan meliputi:

  1. Pemberian contoh gratis produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
  2. Penawaran atau penjualan langsung produk tersebut ke rumah.
  3. Pemberian diskon atau insentif lainnya atas pembelian produk susu formula bayi dan produk pengganti ASI.
  4. Penggunaan tenaga medis, tokoh masyarakat, atau influencer untuk mempromosikan produk tersebut.
  5. Pengiklanan produk di berbagai media, baik cetak maupun digital.
  6. Promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan produk susu formula bayi dan pengganti ASI.

Menurut dr. Lovely Daisy, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, perlindungan dan dukungan terhadap pemberian ASI sangat penting untuk kesehatan dan kelangsungan hidup anak. WHO pada tahun 1981 mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI untuk melindungi orang tua dari promosi yang tidak sesuai oleh industri makanan bayi. Namun, masih ada pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, seperti pelabelan yang tidak tepat dan promosi di fasilitas kesehatan.

Pemberian ASI eksklusif dari lahir hingga usia 6 bulan, kemudian dilanjutkan dengan pemberian MPASI hingga anak berusia 2 tahun, memiliki manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak. Oleh karena itu, aturan dan perlindungan dari promosi susu formula sangat penting untuk menjamin keberhasilan program ASI eksklusif.

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengadopsi seluruh aturan dari Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI serta panduan terbaru WHO. Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, serta larangan hadiah atau insentif bagi petugas kesehatan.

Panduan WHO tahun 2017 menunjukkan bahwa promosi yang tidak tepat dapat merusak praktik menyusui. Gangguan ini termasuk promosi produk sebagai pengganti ASI yang setara atau lebih baik dari ASI, atau penggunaan label yang mirip dengan produk pengganti ASI.

Selain itu, panduan WHO juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan bayi yang seringkali tidak mencantumkan peringatan penting seperti usia penggunaan, ukuran porsi, atau frekuensi penggunaan. Beberapa produsen juga masih menampilkan klaim kesehatan dan saran penggunaan produk sebelum usia 6 bulan, yang dapat menyesatkan konsumen.***

Ilustrasi: Sarah Chai/Pexels

Referensi: Kementerian Kesehatan RI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *